Sabtu, 06 Oktober 2012

BAB2. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1. PENGERTIAN KOPERASI


Koperasi

mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

  • Definisi ILO (International Labour Organization) 
Terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi didalam definisi ILO yaitu
  1. koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  2. penggabungan orang orang yang sukarela
  3. terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  4. koperasi berbentuk orgnisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara otomatis
  5. terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  6. anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  • Definisi Chaniago
Koperasi sebagai perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum., yang membebaskan orang untuk masuk dan keluar, dengar berkerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya


  • Definisi Dooren
telah memoerluas definisi koperasi,dimana koperasi tidaklah kumpulan orang orang saja,tapi juga merupakan kumpulan badan hukum
  • Definisi Hatta
Usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong , tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan menjasa  kepada kawan berdasarkan seorang untuk semua dan semua untuk seorang
  • Definisi Munker
Koperasi sebagai tolong menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolong menolong . Aktifitas dalam urus niaga semata mata bertujuan ekonomi, bukan socoal seperti yang dikandung gotong royong
  • Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi , dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan


2. TUJUAN KOPERASI


Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

3. Prinsip-prinsip koperasi

Prinsip MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
Prinsip ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
Prinsip RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip HERMAN SCHULZE
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

Prinsip Koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992, antara lain sebagai berikut :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanfing dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoperasian.
  • Kerjasama antarkoperasi.
Sumber  :http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasi

Jumat, 05 Oktober 2012

BAB 1. KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

1. KONSEP - KONSEP KOPERASI


A. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.



B. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan- tujuan sistem sosialis-komunis

C. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• PerbedaandenganKonsepSosialis:
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya




Sumber : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi


2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

    Hubungan idielogi,sistem perekonomian,dan aliran koperasi itu berkaitan karna satu sama lain saling menjiwai.Perbedaan ideology yang terdapat dalam suatu bangsa akan menimbulkan perbedaan dalam system perekonomiannya serta aliran koperasi yang dianut akan berbeda pula, Maka setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. 


Aliran koperasi itu terbagi menjadi 3 yaitu :


  • Aliran Yardstick
      Aliran ini dapat dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal. Menurut aliran ini koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan & mengoreksi.  Maju atau tidaknya koperasi merupakan tanggung jawab anggota koperasi itu sendiri. Aliran ini mempunyai pengaruh yang sangat kuat, terutama di negara-negara yang berkembang dengan pesat seperti, AS, Denmark, Perancis, Jerman, Swedia, Belanda, dll
  •  Aliran sosialis
       Koperasi menurut aliran ini dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan juga melalui organisasi koperasi dapat lebih mudah dalam menyatukan rakyat. Pengaruh aliran ini dapat di jumpai di negara-negara Eropa Timur & Rusia.
  • Aliran Persemakmuran
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisien & efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis & memegang peranan uatama dalam struktur perekonomian masyarakat. Dalam aliran ini hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan atau Partnership, dimana pemerintah bertanggung jawab & berupaya agar pertumbuhan koperasi dapat tercipta dengan baik.

sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt 



3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI


SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
    1844, 21 Desember, Rochdale dari Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
     1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
     1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
      1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
    1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Sejarah singkat gerakan koperasi yang berada di Inonesia bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
         Sekitar tahun 1895 - 189di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Seorang Pamong Praja Patih Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto (Banyumas) dan dibantu oleh E. Sieberg, Asisten Residen Purwoketo mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong para pegawai negeri pribumi agar terlepas dari lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
    Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya dan menjadikan tanggal tersebut menjadi Hari Koperasi Indonesia.
         Pada tahun 1950, di Bandung Bung Hatta di nobatkan menjadi Bapak Koperasi Indonesia.
         Pda tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
         Pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
         Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
     Pada tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
         9 Februari 1970, terbentuknya Dewan Koperasi Indonesia yang bisa di singkat menjadi Dekopin.
      Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 berisikan tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi


sumber : karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/01/05/sejarah-koperasi/