Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
- Definisi ILO (International Labour Organization)
Terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi didalam definisi ILO yaitu
- koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- penggabungan orang orang yang sukarela
- terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- koperasi berbentuk orgnisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara otomatis
- terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
- Definisi Chaniago
Koperasi sebagai perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum., yang membebaskan orang untuk masuk dan keluar, dengar berkerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya
- Definisi Dooren
telah memoerluas definisi koperasi,dimana koperasi tidaklah kumpulan orang orang saja,tapi juga merupakan kumpulan badan hukum
- Definisi Hatta
Usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong , tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan menjasa kepada kawan berdasarkan seorang untuk semua dan semua untuk seorang
- Definisi Munker
Koperasi sebagai tolong menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolong menolong . Aktifitas dalam urus niaga semata mata bertujuan ekonomi, bukan socoal seperti yang dikandung gotong royong
- Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi , dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan
2. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
3. Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
Prinsip ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
Prinsip RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip HERMAN SCHULZE
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Prinsip Koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992, antara lain sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanfing dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerjasama antarkoperasi.
Sumber :http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar