Jumat, 02 November 2012

BAB4. TUJUAN DAN FUNGSI OPERASI

1. PENGERTIAN BADAN USAHA


Adalah Kesatuan yuridis dan ekonomis dari factor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau member pelayanan kepada masyarakat.

2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip–prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
  1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
  2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
  3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)

4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarkat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba.

5. Keterbatasan Teori Perusahaan
  • Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
  • Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
  • Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.

6.Teori Laba
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
§   Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
§   Skala ekonomi
§   Kepemilikan hak paten
§   Pembatasan dari pemerintah


7.Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

8.Kegiatan Usaha Koperasi


(1) Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·     Owners : menanamkan modal investasi
·      Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·       Kriteria minimal anggota koperasi :
o    Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o    Memiliki pola income reguler yang pasti

(2) Kegiatan Usaha


·   Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraa
  anggota.
·  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam 
  rangka optimalisasi economies of scale).
·   Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

(3) Permodalan Koperasi 


·    UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·   Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana
   hibah.
·  Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan 
  lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya 
  yang sah.

(4) Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selsisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar