A. Pembagian bidang,jenis dan macam-macam hak asasi manusia adalah :
1.Hak asasi pribadi(personal right)
- Hak kebebasan untuk bergerak,berpergian dll
- Hak untuk mengeluarkan pendapat
- Hak kebebasan untuk memilih dan memluk agama masing-masing
2. Hak asasi polotik(political right)
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam pemerintahan
- Hak untuk mengajukan dan membuat usulan
3. Hak asasi hukum(legal equality right)
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negri sipil
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak asasi ekonomi (property right)
- Hak kebebasan melakkan jual beli
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Hak memiliki pekerjaan
5. Hak asasi peradilan(procesural right)
- Hak mendapat pembelan hukum
- Hak persamaan atas perlakuan penggeladahan,penangkapan pertahanan dlm hukum
6. Hak asasi sosial budaya(social culture right)
- Hak untuk memilih dan mendapat pndidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak utuk mengembangkan budaya
B. Hak asasi manusia di Indonesia yaitu:
- Pengakuan bangsa indonesia akan HAM
- Penegakan HAM
- Konvensi Internasional tentang HAM
- Keikutsertaan Indonesia dlam konvensi internasional