Jumat, 15 Maret 2013

TUGAS2 SOFTSKILLLS. HAK DAN KEWAJIBAN KEWARGANEGARAAN

   Menurut saya hak dan kewajiban kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antar negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan itu dibedakan menjadi dua yaitu :

  1. kewarganegaraan dalam istilah yuridis dan sosiologis
  2. kewargnegaraan dalam istilah formil dan materil

   Ada beberapa contoh hak warga negara indonesia:

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah kesatuan indonesia atau nkri
  7. Setiap warganegara memiliki hak yang sama
Contoh-contoh kewajiban warga negara indonesia:
  1. Warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,mempertahankan,kedaulatan negara indonesia
  2. Warga negara wajib membayar pajak dan restribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
  3. Warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,hukum dan pemerintahan dan dijalani dengan baik
  4. Warga negara berkewajiban taat,mematuhi dan tunduk terhadap hukum yang berlaku
  5. Warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar berkembang



Tidak ada komentar:

Posting Komentar