Sabtu, 08 Juni 2013

Ketahanan Nasional indonesia

      Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
      
Suatu bangsa dapat dikatakan memiliki ketahanan nasional yang baik, dilihat dari kondisi kehidupan bangsa tersebut yakni mencakup aspek politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketahanan nasional sudah berjalan dengan baik apabila semua aspek tersebut bisa berjalan dengan baik dan seimbang.Dalam mewujudkan ketahanan nasional, kita tidak perlu mewajibkan diri untuk menjagadi anggota angkatan bersenjata ataupun polisi. Sebagai generasi muda kita bisa mewujudkannya dengan belajar dengan baik, menjadi mahasiswa yang taat pada aturan yang berlaku, juga yang terpenting selalu memiliki semangat perjuangan untuk menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia. 
 

Konsep Ketahan Nasional (Tannas) adalah sebagai berikut:
  • Ketahanan menganut aliran pikiran Pancasila yaitu aliran pikiran integralistik dan komprehensif (kesisteman)
  • Hakikat Tannas adalah pengaturan dan penyelengaraan keamanan dan kesejahteraan dalam kehidupan nasional.
  • Ketahanan Nasional berlaku baik pada waktu damai maupun pada waktu perang.
  • Ketahanan memiliki wajah/dimensi: sebagai individu, sebagai doktrin, dan sebagai metode.

      Konsep Ketahanan Nasional (Tannas) dikembangkan pada awal tahun 1960-an dan secara lebih intensif dikembangkan seiring dengan upaya bangsa melaksanakan program pembangunan nasional sejak awal orde baru.Konsep Tannas ini merupakan rangkaian mengembangkan dan meningatkan upaya bangsa Indonesia untuk menjamin kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, menghadapi ancaman baik yang dilakukan oleh Belanda maupun ancaman-ancaman yang berwujud pemberontakan –pemberontakan serta gangguan ancaman lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar