Kamis, 11 April 2013

ASAS ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA

  Asas pandangan wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan yang harus ditaati,dipelihara,diciptakan,dan dipatuhi agaar taat dan setia untuk pembentukan bangsa indonesia terhadap kesepakatan bersama.

  Arah pandang nusantara dibagi 2 yaitu arah pandang kedalam dan arah pandang keluar :
1. Arah pandang kedalam yaitu bertujuan untuk menjamin perwujudan ,persatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah/aspek sosial. Arah pandanhan kedalam mengandung arti bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegan dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintregrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam bineka
2. Arah pandang keluar yaitu bertujuan untuk demi terjadinya kepentingan nasional dalam dunia yang sudah berubah-ubah maupun kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,keadilaz sosial,serta kerja sama dan sikap saling menghormati.Arah pandang keluar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya bangsa indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan baik politik ekonomi,sosial budaya maupun pertahanan dan keamanannya demi tercapainya tujuan nasional sesuai pembukaan UU 1945


Tidak ada komentar:

Posting Komentar