Kamis, 11 April 2013

HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA

      wawasan nusantara adalah suatu pandangan yang menyeluruh dalam lingkup kenusantaraan bisa juga disebut dengan keutuhan nusantara,dalam arti ini setiap warga negara dan aparatur  negara agar berpikir,bersifat dan bertindak secara utuh untuk memelihara bangsa dan negara Indonesia.
     
Unsur dasar wawasan nusantara adalah :
1. Wadah (Contour)
2. Isi (Content)
3. Tata laku (Conduct)

    Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan yang harus ditaati,dipelihara diciptakan dan dipatuhi agar tetap taat dan setianya pembentukan bangsa indonesia terhadap kesepakatan bersama. Dan sudah terdiri dari kepentingan,keadilan,kejujuran,solidaritas,kerjasama,dan kesepakatan bersama.


   Fungsi dari wawasan nusantara adalah pedoman,motifasi,dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,keputusan,tindakan baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat,bernegara,dan berbangsa.

    
   Tujuan dari wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari negara indonesia lebih mengutamakan kepentikan nasional dari pada keppentingan perorangan,kelompok,golongan,suku bangsa.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar