Kedudukan merupakan ajaran yang di yakini kebenarannya menurut masyarakat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita tujuan nasional.
Wawasan nasional dalam paradigma nasional dapat terlihat dari stratifikasi sebagai berikut :
- Pancasila sebagai filsafah,ideologi bangsa dan dasar negara kedudukan sebagai berlandasan idiil
- Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara,berkedudukan sebagai landasan konstitional.
- Wawasan negara sebagai visi nasional,berkedudukan sebagai landasan visional.
- Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional,berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagian kebijakan dasar nasional,berkedudukan sebagai landasan operasional.
FUNGSI
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman,motifasi,pendorong,serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,keputusan,tindakan dan perbuatan bagi penyelnggara negara ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat indonesia dalam berkehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
TUJUAN
Tujuan wawasan nusantara adalah untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu,kelompok,dan suku bangsa atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan kelompok,individu,suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati,diakui,dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar